Oknum TNI Aniaya Relawan Ganjar, Diproses Hukum dan Ditahan

0
Oknum TNI Aniaya Relawan Ganjar, Diproses Hukum dan Ditahan

Oknum TNI – Calon presiden nomor urut 03, Ganjar Pranowo, mengucapkan terima kasih kepada TNI atas proses hukum yang dilakukan terhadap enam oknum TNI yang diduga menganiaya relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali, Jawa Tengah.

“Saya mengapresiasi langkah TNI yang cepat dan tegas dalam menangani kasus ini,” kata Ganjar dalam keterangan tertulisnya, Kamis (3/1/2023).

Ganjar juga berharap, proses hukum terhadap enam oknum TNI tersebut dapat berjalan secara transparan dan berkeadilan. Ia juga berharap, para korban penganiayaan dapat segera mendapatkan keadilan.

“Saya juga berharap, kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi kita semua, agar tidak ada lagi tindakan kekerasan yang dilakukan oleh siapa pun, termasuk oleh aparat negara,” kata Ganjar.

Sebelumnya, enam oknum TNI dari Kompi B Yonif Raider 408/SBH Boyolali ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap dua relawan Ganjar-Mahfud. Keenam tersangka tersebut berinisial ES, AG, MFS, AS, MS, dan IS.

Keenam tersangka diduga menganiaya dua relawan Ganjar-Mahfud, yakni R dan S, di sebuah warung makan di Desa Mojosongo, Boyolali, pada Rabu (2/1/2023). Dua relawan tersebut mengalami luka-luka di bagian kepala dan wajah.

Proses hukum terhadap enam oknum TNI tersebut dilakukan oleh Denpom IV/Surakarta. Keenam tersangka ditahan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.

Baca Juga : Perajin Ukiran Jepara Berharap Ganjar Bisa Selesaikan Masalah Modal

Oknum TNI Aniaya Relawan Ganjar, Diproses Hukum dan Ditahan

Oknum TNI Tersangka Kasus Penganiayaan Relawan Ganjar

Enam prajurit TNI yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan relawan Ganjar di Boyolali, Jawa Tengah, semuanya berpangkat Prada. Keenam tersangka tersebut berinisial:

  • Prada Y
  • Prada P
  • Prada A
  • Prada J
  • Prada F
  • Prada M

Keenam tersangka tersebut merupakan anggota Kompi B Yonif Raider 408/SBH Boyolali. Mereka diduga menganiaya dua relawan Ganjar-Mahfud, yakni R dan S, di sebuah warung makan di Desa Mojosongo, Boyolali, pada Rabu (2/1/2023). Dua relawan tersebut mengalami luka-luka di bagian kepala dan wajah.

Proses hukum terhadap enam oknum TNI tersebut dilakukan oleh Denpom IV/Surakarta. Keenam tersangka ditahan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.

Penetapan tersangka terhadap enam oknum TNI tersebut mendapat apresiasi dari Ganjar Pranowo, calon presiden nomor urut 03. Ganjar berharap, proses hukum terhadap enam oknum TNI tersebut dapat berjalan secara transparan dan berkeadilan. Ia juga berharap, para korban penganiayaan dapat segera mendapatkan keadilan.

Baca Juga : Anies-Ganjar Bangun Komunikasi, Koalisi 2024?

Oknum TNI Aniaya Relawan Ganjar, Diproses Hukum dan Ditahan

Kronologi Oknum TNI Aniaya Relawan Versi Korban

Menurut keterangan salah satu korban penganiayaan oknum TNI di Boyolali, Jawa Tengah, saat itu korban sedang berhenti di traffic light. Korban yang berinisial R tersebut mengatakan, saat itu ia bersama rekannya, S, sedang dalam perjalanan pulang dari acara kampanye Ganjar-Mahfud di Boyolali.

Saat berhenti di traffic light, tiba-tiba ada sejumlah orang yang menghampiri mobil korban. Orang-orang tersebut langsung menganiaya korban dan rekannya.

“Saya dan S langsung dipukul dan ditendang oleh mereka. Saya sempat berusaha melawan, tapi mereka lebih banyak dan lebih kuat,” kata R kepada Ganjar saat membesuknya di RSUD Pandan Arang Boyolali, Minggu (31/12/2023) malam.

R mengatakan, penganiayaan tersebut berlangsung cukup lama. Setelah itu, korban dan rekannya dibawa ke Markas Kompi B Yonif Raider 408/SBH Boyolali. Di markas tersebut, korban kembali dianiaya oleh oknum TNI.

“Di markas, kami kembali dianiaya. Mereka memukuli kami dengan tangan kosong, kayu, dan besi,” kata R.

Akibat penganiayaan tersebut, R mengalami luka-luka di bagian kepala dan wajahnya. Ia juga mengalami luka di bagian dada dan punggung. Sementara itu, S mengalami luka-luka di bagian kepala, wajah, dan kaki.

Kasus penganiayaan terhadap dua relawan Ganjar-Mahfud tersebut telah ditangani oleh Denpom IV/Surakarta. Keenam oknum TNI yang diduga sebagai pelaku penganiayaan telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *